Cozy Corner Lowongan Kerja adalah blog Lowongan Kerja 2018, Lowongan Kerja SMA SMK D3 S1, Loker Terbaru Semua Jurusan, Lowongan BANK, Lowongan BUMN, Lowongan CPNS, Lowongan Pekerjaan Tahun 2018

Latest Post
Aceh Administrasi Administrasi Bisnis Administrasi Perkantoran Administrasi Publik Agronomi Aktuaria Akuntansi antam Apoteker Arsitektur Bahasa Jepang Bali Balikpapan Bandar Lampung Bandung Banjarmasin BANK Bank BCA Bank BRI Bank Danamon Banten Banyuwangi Batam Bekasi Bio Teknologi Bisnis Bontang BPJS Kesehatan Broadcasting Budaya Bukittinggi BUMD BUMN Cibitung Cikarang Cilegon Cirebon Consumer Goods CPNS D3 D4 Denpasar Desain Grafis Diet DKV Dokter Ekonomi Ekspedisi Elektro Elektronika Engineer Farmasi Fisika Fresh Graduate Geologi Gersik Guru Helper Kitchen Hidraulika Hotel Hukum Humas Ilmu Hukum Ilmu Kedokteran Ilmu Komputer Ilmu Tanah Inalum Industri Informatika IT Jabar Jabodetabek Jakarta Jakarta. Jambi Jateng Jatim Jawa Tengah Jayapura Jurnalistik K3 Kalimantan Kaltim Karawang Kehutanan Kementerian Kendal Keperawatan Kesehatan Keuangan Kimia Koki Komputer Komunikasi lainnya Lampung Laundry LEMBAGA Lingkungan Listrik LKPP Logistik lowongan kerja lowongan kerja diploma Lowongan Kerja PT Asuka Engineering Indonesia Lowongan Kerja PT Haeir Electrical Appliances Indonesia Lowongan Kerja PT Mitra Sinergi Internasional Lowongan Kerja PT NOK Indonesia Lowongan Kerja PT Pos Logistik Indonesia Lowongan Kerja PT Salam Wadah Karya Lowongan Kerja PT Siantar Top Tbk lowongan kerja Sarjana Lowongan Kerja SLTA Sederajat Lowongan Kerja SMA Lowongan Kerja Swasta Lowongan Sarjana Magang Makassar Malang Manado Manajemen Manajemen Perhotelan Manajemen SDM Marketing Matematika Medan Mekatronika Mesin Metalurgi Migas MIPA Nasional. Non CPNS Non PNS Nutrisi Office Boy Otomotif Padang Pajak Palembang Papua Pariaman Pekanbaru Pemasaran Pendidikan Perbankan Perpajakan Pertambangan pertamina Pertanian PGSD Planologi PMA Politik Produksi Psikologi PTT Rekam Medis Reporter Resepsionis Resto Riau Roomboy S1 S2 Sastra Indonesia Security Sekretaris Semarang Semua Jurusan Seni Serang Sidoarjo Sipil Sistem Informasi SLTP SMA SMA/Sederajat SMK Solo Sosial Statistika STM/SMK Sederajat Subang Sultra Sumbar Sumsel Sumut Supir Surabaya Surakarta SWASTA Taliwang Tangerang Tata Boga Teknik Teknik Elektro Teknik Fisika Teknik Industri Teknik Informatika Teknik K3 Teknik Komputer Teknik Listrik Teknik Mesin Teknik Penerbangan Teknik Sipil Teknologi Pangan Telekomunikasi Telemarketing Telkomsel Trans7 Waiter Waskita Karya Yogyakarta

Kementerian Pendidikan telah mengularkan pengumuman resmi terkait Pendaftaraan dan Penerimaan CPNS / CASN Guru Garis Depan GGD tahun 2016. Pengumuan resmi tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor : 30660/A3/Kp/2016 Tentang Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Guru Garis Depan (GGD) Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Tahun 2016




Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan 93 Kabupaten di tempat khusus (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) dan Terpencil) membuka kesempatan bagi Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) pasca Program Sarjana Mendidik di tempat Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T), PPG S1 PGSD Berasrama, PPG Sekolah Menengah kejuruan Kolaboratif, PPG Basic Science, dan PPGT untuk menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Guru dengan ketentuan sebagai berikut.

I. INFORMASI UMUM
1. Formasi ini dibuka khusus bagi para lulusan Program Profesi Guru (PPG) pasca Program Sarjana Mendidik di tempat Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T), PPG S1 PGSD Berasrama, PPG Sekolah Menengah kejuruan Kolaboratif, PPG Basic Science, dan PPGT untuk diangkat sebagai CASN tempat dengan jabatan tenaga fungsional guru dan ditempatkan di salah satu dari 93 kabupaten (lihat Lampiran I).

2. Proses seleksi yang dilaksanakan meliputi:
a. seleksi administrasi, dilaksanakan bagi semua pelamar yang telah mendaftar pada sistem pendaftaran CASN online;
b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dilaksanakan bagi semua pelamar yang memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam tata cara pendaftaran. Seleksi dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan cakupan bahan mencakup Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi.

3. Untuk mengikuti setiap tahapan dalam seluruh proses penerimaan CASN GGD Kemendikbud, PELAMAR TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN. Pelamar dimohon tidak terpancing oleh proposal dari oknum/pihak manapun yang mengaku sanggup membantu meloloskan untuk sanggup diterima sebagai CASN GGD Kemendikbud.

II. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Republik Indonesia.
 2. Berusia antara 18 (delapan belas) tahun dan 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 18 Agustus 2016. Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun dan kurang dari 40 (empat puluh) tahun per tanggal tersebut, harus mempunyai masa kerja terus-menerus semenjak 1 April 1997 pada instansi pemerintah dan/atau forum swasta yang berbadan aturan yang menunjang kepentingan nasional.
3. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba.
4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dieksekusi penjara atau kurungan menurut putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan aturan tetap.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas undangan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai CASN atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan oleh pemerintah.

III. PERSYARATAN KHUSUS
1. Lulusan Program Profesi Guru (PPG) pasca Program Sarjana Mendidik di tempat Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T), PPG S1 PGSD Berasrama, PPG Sekolah Menengah kejuruan Kolaboratif, PPG Basic Science, dan PPGT;
2. Bersedia ditempatkan di satu dari 93 kabupaten tempat khusus (3T dan Terpencil) minimal 5 tahun atau sesuai dengan ketetapan di tempat masing-masing.

IV. RENCANA PENJADWALAN
1. Rencana penjadwalan sanggup dilihat pada laman http://casn.kemdikbud.go.id.
2. Pelamar dimohon untuk selalu memonitor perkembangan seleksi CASN GGD melalui laman tersebut. V. TATA CARA PENDAFTARAN 1. Pelamar wajib mempunyai alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekruitmen CASN GGD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Pelamar wajib melaksanakan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu ke laman pendaftaran CASN Online Kemendikbud dengan alamat https://registrasi.casn.kemdikbud.go.id dengan memasukkan Nomor Sertifikat Pendidik, Program PPG yang diikuti, alamat email, dan password.
3. Setelah 24 jam semenjak menerima email konfirmasi berupa username dan password, pelamar melanjutkan proses pendaftaran dengan tahapan:
 a. Login pada laman https://registrasi.casn.kemdikbud.go.id dengan memasukkan username dan password;
b. Membaca panduan yang berisi wacana tata cara pendaftaran dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses pendaftaran;
c. Memilih jenis lamaran yang dituju; d. Memilih Instansi (Kabupaten) yang dituju dan kualifikasi akademik sesuai ijazah yang dimiliki;
e. Memilih gugusan yang tersedia sesuai dengan Instansi dan kualifikasi akademik yang diinput pada proses sebelumnya;
f. Melengkapi isian formulir data pendaftaran CASN Online. Pelamar wajib menentukan zona (wilayah) tempat seleksi sesuai dengan yang diinginkan. Sistem akan menentukan tempat dan waktu pelaksanaan seleksi sesuai zona yang dipilih, dan akan diumumkan sesudah masa pendaftaran berakhir;
g. Menyetujui pernyataan integritas bahwa data dan informasi yang disampaikan yaitu benar, dan berkomitmen untuk melanjutkan proses lamaran apabila telah dinyatakan lulus pada tahap seleksi akhir;
h. Melakukan upload pasfoto dengan ketentuan: 1) berpakaian rapi dan sopan; 2) posisi tubuh dan kepala tegak sejajar menghadap kamera; 3) proporsi wajah antara 25% - 50% dari foto; 4) besar file maksimum 500 kb; 5) format .jpg atau .jpeg;
i. Mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi;
 j. Mencetak formulir pendaftaran.

VI. PROSES SELEKSI
1. Seleksi Administrasi a. Seluruh peserta yang telah melaksanakan pendaftaran di aplikasi pendaftaran CASN Online wajib mengirimkan berkas kelengkapan untuk seleksi manajemen ke Panitia Seleksi CASN GGD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan PO BOX 1525 – JKS 12015

Berkas disusun dengan urutan sebagai berikut:
1) Cetakan (print out) formulir pendaftaran CASN Online yang telah ditandatangani;
2) Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Bupati dibentuk pada ketika tanggal pendaftaran;
3) Fotokopi KTP yang masih berlaku; 4) Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
5) Fotokopi ijazah/STTB dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Daftar pejabat yang berwenang melegalisir fotokopi ijazah/STTB sebagaimana pada Lampiran II. Catatan: Surat keterangan lulus/ijazah sementara tidak sanggup dipakai untuk melamar.
6) Fotokopi sertifikat pendidik (bukan Akta Mengajar) yang telah dilegalisir oleh Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik pada perguruan tinggi tempat pelamar melaksanakan PPG.
7) Pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir di balik pasfoto tersebut;
 8) Daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri menggunakan aksara kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pasfoto ukuran 3 x 4 cm.
9) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI;
10) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter (cacat fisik tidak berarti tidak sehat jasmani);
11) Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
12) Surat Pernyataan bermaterai Rp6.000,00 yang menyatakan bersedia ditempatkan di tempat khusus (3T dan Terpencil) selama minimal 5 tahun atau sesuai dengan ketentuan tempat masing-masing, serta ditandatangani oleh pelamar (format sebagaimana Lampiran III).
13) Surat Pernyataan ditulis tangan menggunakan aksara kapital/balok dan tinta hitam yang berisi tentang:
a) tidak pernah dieksekusi penjara atau kurungan menurut putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan yang tetap, alasannya yaitu melaksanakan suatu tindak pidana kejahatan;
b) tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas undangan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta;
c) tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri;
d) bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan
 e) tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Format surat dimaksud tersedia pada Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002, dan sanggup diunduh di http://casn.kemdikbud.go.id.
14) Surat Pernyataan bermaterai Rp6.000,00 yang menyatakan tidak sedang terikat kontrak kerja pada instansi pemerintah/lembaga swasta, serta ditandatangani oleh yang bersangkutan; 15) Bagi yang usianya lebih dari 35 tahun hingga dengan 40 tahun dan mempunyai masa dedikasi pada Instansi pemerintah/lembaga swasta yang berbadan aturan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, harus melampirkan fotokopi sah surat keputusan/bukti pengangkatan pertama hingga dengan terakhir. b. Berkas kelengkapan dimasukkan dalam map dengan warna sebagai berikut.
1) Map warna hijau untuk lulusan PPG SM-3T;
2) Map warna merah untuk lulusan PPG S1 PGSD Berasrama;
3) Map warna kuning untuk lulusan PPG Sekolah Menengah kejuruan Kolaboratif; 4) Map warna biru untuk lulusan PPG Basic Science;
5) Map warna cokelat untuk lulusan PPGT.
 c. Map berisi dokumen sesuai aksara b di atas dimasukkan ke dalam amplop warna cokelat. Pada pojok kiri atas amplop ditulis Kabupaten yang dilamar.

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
a. SKD diselenggarakan bagi pelamar yang telah mendaftar pada laman https://registrasi.casn.kemdikbud.go.id sesuai dengan ketentuan tata cara pendaftaran dan telah mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi.
b. SKD dilaksanakan di masing-masing Tempat Uji Kompetensi (TUK).
c. Pada ketika pelaksanaan SKD, setiap pelamar wajib memperlihatkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orisinil yang masih berlaku yang dipakai ketika pendaftaran pendaftaran, serta mengisi daftar hadir yang telah dilengkapi dengan pas foto pelamar.
d. Mengingat seleksi menggunakan sistem CAT maka waktu dan tempat pelaksanaan seleksi semoga dilihat secara cermat pada http://casn.kemdikbud.go.id.
e. Pelamar hanya sanggup melaksanakan SKD pada tempat dan waktu yang telah ditentukan.
f. Materi SKD mencakup Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Inteligensia Umum, dan Tes Karateristik Pribadi.

VII. PENGUMUMAN KELULUSAN
1. Pengumuman akan dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan Bupati, serta dimuat ulang (direlay) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui laman http://casn.kemdikbud.go.id dan www.kemdikbud.go.id/main, sesudah memperoleh penetapan dari Panselnas.
2. Jadwal pengumuman kelulusan direncanakan dilaksanakan pada ahad IV bulan September 2016, atau sesuai ketetapan Kementerian PAN dan RB lebih lanjut.
3. Penetapan/keputusan Panitia Pengadaan CASN GGD Kemendikbud Tahun 2016 bersifat final dan tidak sanggup diganggu gugat.

VIII. KETENTUAN LAIN
1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
2. Apabila di kemudian hari pelamar terbukti memperlihatkan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melaksanakan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun sesudah diangkat menjadi CASN/ASN maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CASN/ASN.
3. Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak memberikan kelengkapan berkas untuk penetapan NIP hingga batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
4. Panitia seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar dibutuhkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman http://casn.kemdikbud.go.id. Pelamar sanggup mengirimkan email ke helpdesk.casn@kemdikbud.go.id apabila memerlukan klarifikasi lebih lanjut.


DOWNLOAD PENGUMUMAN RESMI PENDAFTARAN CPNS / CASN GURU GARIS DEPAN (GGD) TAHUN 2016 (Klik disini)


= Baca Juga =





PENTING!!!

Redaksi hanya memuat informasi lowongan kerja. Kami tidak bertanggungjawab atas penipuan dan lain-lain, Makara anda harus jeli dan peka terhadap segala macam penipuan dalam bentuk lowongan kerja. selamat mencari kerja di Info Lowongan Kerja semoga sukses.

JUKNIS  / PEDOMAN PEMILIHAN GUPRES TAHUN 2017
Guru  adalah  pendidik   profesional dengan  tugas   utama   mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,  menilai, dan   mengevaluasi  peserta  didik pada pendidikan   anak  usia   dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,   dan pendidikan  menengah. Untuk  melakukan tugasnya secara  profesional, seorang guru tidak  hanya memiliki  kemampuan teknis edukatif, tetapi  juga   harus memiliki  kepribadian  yang  sanggup mengemban amanah sehingga menjadi sosok panutan   bagi   siswa,   keluarga  maupun masyarakat.

Selaras  dengan  kebijaksanaan  pembangunan  yang  meletakkan  pengembangan   Sumber Daya  Manusia   (SDM)   sebagai   prioritas  pembangunan  Nasional ,  maka  kedudukan   dan  peran  guru   semakin   bermakna  strategis   dalam   mempersiapkan  SDM  yang  berkualitas  dalam  menghadapi masa global.  Era  globalisasi   men untut  SDM  yang  bermutu   tinggi   dan   siap   berkompetisi,   baik   pada tataran  regional ,  Nasional ,  maupun  Inter nasional.   Pemilihan  guru  berprestasi   jenjang  Sekolah  Menengah  Atas  (SMA)  dan   Sekolah  Menegah  Kejuruan  (SMK)   dimaksudkan  antara   lain   untuk  meningkatkan   motivasi,   dedikasi,   loyalitas   dan   profesionalisme   guru ,   yang diharapkan  akan berpengaruh  positif  pada kinerja  dan  prestasi kerjanya . 




Pemerintah  memberikan  perhatian  yang  sungguh -sungguh   untuk  memberdayakan guru,  terutama   bagi   mereka  yang  berprestasi.  Undang-Undang  Nomor  14  Tahun   2005 tentang   Guru  dan   Dosen,  Pasal  36  ayat   (1)  mengamanatkan  bahwa   ” Guru  yang berprestasi,   berdedikasi  luar   biasa,   dan/atau  bertugas  di   daerah  khusus  berhak memperoleh   penghargaan”.   Secara  historis  pemilihan  Guru  berprestasi   jenjan g  SMA  dan  SMK  adalah  pengembangan   dari   pemberian   predikat  keteladanan  kepada  guru   melalui pemilihan  guru   teladan  yang  berlangsung  sejak  tahun   1972  sampai  dengan  tahun   1997. Tahun   1998  sampai  dengan  tahun   2000 ,  pemilihan  guru   teladan   dilaksanakan   hanya  sampai   tingkat   Provinsi .  Setelah  dilakukan  evaluasi   dan   mendapatkan  masukan-masukan dari   berbagai   kalangan,  baik   guru   maupun  pengelola  pendidikan   tingkat  Kabupaten/Kota/Provinsi ,  maka  pemilihan  guru   teladan  diusulkan  untuk  diperluas cakupannya  dan   ditingkatkan  mutu  penyelenggarannya   sehingga  kegiatan   tersebut   menjadi Pemilihan   guru berprestasi   jenjang  SMA  dan   SMK.  Pemilihan  guru berprestasi   jenjang  Sekolah Menengan Atas dan   SMK  dilaksanakan  pertama   kali  pada  tahun   2002.  Dengan demikian, frasa  “Guru  Sekolah Menengan Atas dan   SMK  Berprestasi” bermakna   “prestasi  dan  keteladanan ” guru. 

Penyelenggaraan   pemilihan  guru  berprestasi   jenjang   SMA  dan   SMK  dilaksanakan  secara  bertingkat,   dimulai  dari   tingkat   satuan   pendidikan,  Kabupaten/Kota,  Provinsi   dan  tingkat   Nasional .   Secara  umum   pelaksanaan   pemilihan  guru  berprestasi   jenjang   SMA  dan  SMK  telah  berjalan   dengan  lancar   sesuai   dengan  kriteria   yang  telah  ditetapkan.   Namun demikian,  pelaksanaannya  dirasakan  masih  belum   optimal  sehingga  perlu  dilakukan penyempurnaan  sistem  penyelenggaraannya,  khususnya  pada aspek  yang dinilai. 

Undang- Undang  Nomor   14  Tahun   2005,  memperkuat  perlunya   penghargaan   kepada Guru  berprestasi   jenjang  SMA  dan   SMK  yang  diberikan  atas   dasar  jenis  dan   jenjang  tertentu.   Pertama ,  penghargaan   dapat  diberikan  oleh   pemerintah,  pemerintah   daerah, masyarakat,  organisasi   profesi,  dan/atau   satuan   pendidikan.  Kedua,   penghargaan   sanggup diberikan  pada  tingkat   satuan  pendidikan,  tingkat   Kabupaten/Kota,  tingkat   Provinsi , dan/atau  tingkat  Nasional .

Berikut ini Juknis / Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi (Gupres) Jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2017. Untuk Juknis / Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi (Gupres) Jenjang Sekolah Menengah Pertama dan SD Tahun 2017 akan diupload kemudian.

JUKNIS  / PEDOMAN PEMILIHAN GURU BERPRESTASI JENJANG Sekolah Menengan Atas DAN Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2017


Persyaratan  Peserta Sesuai Juknis / Pedoman Pemilihan Guru 2017
Persyaratan  Peserta Sesuai Juknis / Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2017 terdiri   atas  persyaratan akademik dan  persyaratan administratif sebagai  berikut  :

1.   Persyaratan  Akademik
a.   Memiliki  kualifikasi akademik minimal sarjana (S1)  atau  diploma empat  (D-IV)
b.   Guru  unggul/mumpuni  dilihat   dari   kompetensi  pedagogik,   kepribadian,   profesional  dan   sosial.   Subkompetensi   masing-masing  kompetensi  disajikan   pada  bab penilaian.
1)   Kompetensi   pedagogik   tercermin  dari   tingkat   pemahaman   terhadap   penerima didik,  perancangan   dan   pelaksanaan   pembelajaran,  evaluasi   hasil  belajar,  dan  pengembangan   peserta  didik  untuk  mengaktualisasikan  berbagai   potensi  yang dimilikinya. 
2)   Kompetensi   kepribadian   tercermin  dari   kem ampuan   personal,  berupa kepribadian  yang  mantap,  stabil,   dewasa,   arif,   dan   berwibawa,  menjadi  teladan bagi  penerima didik dan  masyarakat, dan  berakhlak mulia.
3)   Kompetensi   profesional  tercermin  dari   tingkat   penguasaan  materi pembelajaran  secara   luas   dan   mendalam,   yang  mencakup  penguasaan  materi kurikulum  mata  pelajaran  di   sekolah  dan   substansi  keilmuan   yang  menaungi materinya, serta penguasaan terhadap  struktur dan  metodologi  keilmuannya. 
4)   Kompetensi   sosial   tercermin  dari   kemampuan  guru  untuk  berkomunikasi  dan  bergaul  secara   efektif   dengan  peserta  didik,  sesama   pendidik,  tenaga kependidikan, orangtua/wali  penerima didik, dan  masyarakat sekitar.
c.   Guru yang  menghasilkan karya kreatif  atau  inovatif  antara  lain  melalui:
1)   Pembaruan (inovasi)  dalam  pembelajaran atau  bimbingan; 
2)   Penemuan   teknologi  sempurna guna dalam  bidang  pendidikan;
3)   Penulisan  buku  fiksi/nonfiksi   di   bidang   pendidikan   atau   sastra   Indonesia   dan  sastra  daerah;
4)   Penciptaan karya seni; atau 
5)   Karya atau   prestasi di  bidang olahraga.  
d.   Guru  yang  secara  langsung  membimbing  peserta  didik hingga  mencapai   prestasi  di  bidang intrakurikuler  dan/atau  ekstrakurikuler. 

b.   Persyaratan  Administratif  
1)   Guru  yang  berstatus  Pegawai  Negeri  Sipil   (PNS)   atau   bukan   PNS  serta  tidak sedang  mendapat  tugas   tambahan   sebagai   Kepala  Sekolah  atau   sedang  dalam  proses  pengangkatan  sebagai   Kepala  Sekolah  atau   sedang  dalam   transisi  alih tugas  ke unit  kerja lainnya. 
2)   Memiliki NUPTK.
3)   Aktif   melakukan proses pembelajaran/bimbingan  dan  konseling.
4)   Mempunyai  masa  kerja  sebagai  guru   secara   terus-menerus   sampai  saat  diajukan   sebagai  calon  peserta,   sekurang-kurangnya   8  (delapan)  tahun dibuktikan  dangan  SK  CPNS   atau   SK  Pengangkatan  dari   yayasan   bagi   guru  bukan  PNS.
5)   Mempunyai beban  kerja  sekurang-kurangnya  24 jam  tatap muka per  minggu.
6)   Belum   pernah  dikenai  hukuman  disiplin  atau   tidak  dalam   proses  pemeriksaan  pelanggaran   disiplin  (surat   keterangan  dari   Kepala  Sekolah)   dengan  diketahui  oleh  Kepala Dinas Pendidikan  Kabupaten/Kota.
7)   Melampirkan penilaian kinerja  guru 2  (dua)  tahun  terakhir.
8)   Melampirkan  bukti  partisipasi  dalam   kemasyarakatan  berupa  surat  keterangan  atau   bukti  fisik   lainnya  yang  disyahkan  oleh   pengurus  organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan  2 (dua) tahun   terakhir. 
9)   Melampirkan  portofolio  2   (dua)  tahun   terakhir     dalam   bentuk  soft   copy  dengan format  terlampir, bagi:
a)   Guru  jenjang   SMA  dan   SMK  Pemenang   I  di   tingkat   Kabupaten/Kota  yang akan mengikuti pemilihan di  tingkat  Provinsi .
b)   Guru  jenjang  SMA  dan   SMK  Pemenang   I  di   tingkat   Provinsi   yang  akan mengikuti  pemilihan di  tingkat  Nasional .
10) Guru-guru  jenjang  SMA  dan   SMK  yang  pernah  menjadi  pemenang    I,   II,   dan   III  pemilihan   guru  berprestasi   jenjang   SMA  dan   SMK  tingkat   Nasional   tidak diperkenankan  mengikuti pemilihan  tahun  201 7.
11) Melampirkan  Sertifikat/Piagam  pemenang   I  guru   berprestasi   tingkat  Kabupaten/Kota  yang  ditandatangani   oleh   Bupati/Walikota   dan   Provinsi   yang ditandatangani  oleh  Gubernur.
12) Melampirkan  karya  tulis   best   practice  pembelajaran  dengan  Topik:     ”Melalui pengalaman  terbaik menuju  peningkatan   mutu dan   profesionalisme   guru”.


Selengkapnya terkait Aspek yang dinilai, Contoh Biodata Peserta Guru Berprestasi, dan pola portofilo Guru Berprestasi silahkan download Juknis / Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2017 (Klik disini)



= Baca Juga =





PENTING!!!

Redaksi hanya memuat info lowongan kerja. Kami tidak bertanggungjawab atas penipuan dan lain-lain, Kaprikornus anda harus jeli dan peka terhadap segala macam penipuan dalam bentuk lowongan kerja. selamat mencari kerja di Info Lowongan Kerja semoga sukses.

Seleksi penerimaan CPNS selalu menjadi info yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat, utamanya generasi muda. Namun, sudah tahukah anda bahwa tes CPNS sekarang memakai sistem Computer Assisted Test (CAT), yang tidak memungkinkan terjadinya kongkalingkong ?

Sejak tahun 2013, tes CPNS sudah memakai sistem komputer atau yang lebih dikenal sebagai CAT. Dengan adanya sistem ini, pemerintah menjamin tidak adanya kecurangan dan memudahkan setiap peserta tes. Dengan sistem ini, banyak laba yang didapat diantaranya lebih kompetitif, adil, obyektif transparan dan bebas dari KKN.




Sistem CAT tidak hanya diterapkan bagi pelamar CPNS dari jalur umum, tetapi juga untuk pegawai tidak tetap (PTT) Kementerian Kesehatan, yang mencakup bidan dan dokter. Seperti halnya yang berlangsung pada 19-24 Juli 2016 lalu, selama 90 menit mereka harus duduk di depan komputer untuk menjawab soal-soal tes kompetensi dasar (TKD), sebagai syarat untuk diangkat menjadi CPNS.

Meskipun tidak diawasi secara ketat sepeti layaknya ujian di sekolah-sekolah, yang masih memakai lembar balasan komputer (LJK), tetapi dijamin tidka ada yang saling contek. Pasalnya, soal yang dikerjakan satu sama lain berbeda, meskipun di meja yang bersebelahan.

Seperti yang berlangsung di Poltekkes Bandung, salah satu lokasi TKD PTT Kementerian Kesehatan, beberapa peserta mengatakan, ujian memakai komputer menjadi lebih simpel dan tidak pegal, walaupun ada beberapa yang awam dan kurang mengerti cara penggunaannya. “Lebih simpel dan enak, tidak pegal, kanan kiri tidak bisa mencontek niscaya aman. Tapi ada beberapa teman yang agak kesulitan mengoperasikan komputer,” ujar salah seorang bidan PTT.

Tes CPNS merupakan perintah dari Undang-Undang No. 5/2014 ihwal Aparatur Sipil Negara. Tujuannya untuk memperoleh PNS yang profesional, jujur, bertanggungjawab dan netral, yakni CPNS yang mempunyai karakteristik pribadi, bisa berperan sebagai perekat NKRI, mempunyai intelegenisia yang tinggi dan mempunyai keterlampilan, keahlian dan sikap sesuai dengan tuntutan jabatan. Seleksi ini pun tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.

Satu-satunya cara untuk bisa lulus CAT yaitu dengan mempersiapkan sebaik-baiknya, belajar, belajar, berguru dan tentunya berdoa. Kisi-kisi bahan soal juga terbuka, sehingga bisa dipelajari oleh siapapun, terutama yang ingin mengikuti tes CPNS.

Ada tiga kelompok soal yang diujikan. Pertama, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan hingga sejauh mana kita tahu ihwal bangsa ini. TWK mengimplementasikan nilai-nilai 4 Pilar Kebangsaan Indonesia, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.
Tes ini untuk menggali sejauh mana peserta tes memahami sistem tata negara di Indonesia, sejarah usaha bangsa, peranan bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, pemerintahan sentra dan daerah, dan memperhatikan kembali kemampuan berbahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai EYD (Ejaan yang Disempurnakan).

Kedua, Tes Intelegensia Umum (TIU). Di dalam TIU, ada 4 kemampuan yaitu verbal yang memberikan informasi secara verbal maupun tulis, numerik yaitu kemampuan melaksanakan operasi perhitungan angka, kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melaksanakan kebijaksanaan sehat secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

Terakhir ada Karakteristik Pribadi (TKP) yang mencakup integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orientasi kepada orang lain, kemampuan beradaptsi, kemampuan mengendalikan diri, kemampuan bekerja berdikari dan tuntas, kemauan dan kemampuan berguru berkelanjutan, kemampuan bekerja sama dalam kelompok dan kemampuan menggerakkan orang lain.

Soal TKD PNS disusun oleh Panitia Pengadaan CPNS Nasional yang dibantu oleh Tim Ahli dari Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri. Selain TKD, juga ada Tes Kompetensi Bidang (TKB), meskipun tidak diharuskan. Adapun bahan tes ini disusun oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional.

Kementerian PANRB pun menyediakan aplikasi CAT tersebut untuk simulasi yang tersedia di website resmi www.menpan.go.id. Kesempatan tidak akan tiba dua kali, siapa bisa, beliau bisa! Urungkan niat serta kemauan, bahwa kesusksesan tidak akan pergi jauh dari kita, bahkan akan terus menghampiri kita. (menpan.go.id)



= Baca Juga =





PENTING!!!

Redaksi hanya memuat informasi lowongan kerja. Kami tidak bertanggungjawab atas penipuan dan lain-lain, Makara anda harus jeli dan peka terhadap segala macam penipuan dalam bentuk lowongan kerja. selamat mencari kerja di Info Lowongan Kerja semoga sukses.

Sehubungan dengan Surat Direktur Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah No. 24408/B5/LL/2016 wacana Rekrutmen dan Seleksi Tambahan Calon Widyaiswara pada PPPPTK, LPPTK, dan LPPPTK KPTK Tahun 2016 bahwa Kampus LPPPTK KPTK kembali membuka kesempatan rekrutmen dan seleksi pemanis untuk calon widyaiswara di lingkungan Kampus LPPPTK KPTK.




Usulan calon pemanis hampir sama dengan format tawaran seleksi sebelumnya, adapun rincian persyaratan calon widyaiswara tersebut yakni sebagai berikut:

  • Usia Maksimal 49 Tahun pada 1 Juli 2016
  • Berpendidikan serendah-rendahnya Magister (S2) dari sekolah tinggi tinggi yang terakreditasi, dengan kualifikasi bidang keahlian dibatasi hanya untuk Nautika Kapal Penangkapan Ikan, Nautika Kapal Niaga, Teknika Kapal Penangkapan Ikan, Teknika Kapal Niaga, Budidaya Perikanan, Budidaya Krustacea, Budidaya Kekerangan, Budidaya Rumput Laut
  • Gelar S2 sudah tercantum dalam SK Kenaikan Pangkat terakhir
  • Menduduki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat 1, golongan ruang III/b
  • Selanjutnya berkas yang harus dikirimkan yakni sebagai berikut:
  • Portofolio Calon Widyaiswara (unduh), yang sudah ditandatangani Kepala Instansi bagi pegawai internal dan Kepala Dinas bagi guru/kepala sekolah/pengawas sekolah
  • Surat Izin mengikuti seleksi calon widyaiswara dari atasan [Kepala Instansi bagi pegawai internal dan Kepala Dinas bagi guru/kepala sekolah/pengawas sekolah]
  • SK Jabatan Terakhir
  • Foto copy ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang
  • Foto copy SKP, Capaian Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai dalam 1 (satu) tahun terakhir, dan semua unsur evaluasi rata-rata bernilai baik
  • 2 (dua) lembar foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm
  • Surat keterangan sehat dengan melampirkan general check-up/medical record yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah

Berkas disusun sesuai urutan [Portofolio, Surat Izin, SK Jabatan Terakhir, Ijazah S1-S2, SKP/CKP-PKP, General Check-Up, dan Lampiran-seluruh bukti pelatihan/pendidikan/seminar) dengan pembatas kertas warna kuning (soft) antara masing-masing berkas. Berkas kemudian dijilid ukuran kertas Legal memakai jilid spiral kawat dengan mica plastik bening warna biru (cover depan) dan kertas karton warna biru (cover belakang), dimasukkan ke dalam amplop besar dengan keterangan "Berkas Calon Widyaiswara" di sudut kanan atas. Seluruh berkas dikirimkan ke Kepala LPPPTK KPTK [Alamat di Jl. Diklat No. 30 Ds. Pacellekang, Kec. Pattallassang, Kab. Gowa, Sulawesi Selatan 92171], dan diterima di meja panitia sebelum Tanggal 26 Agustus 2016. Konfirmasi pendaftaran sebelum mengirimkan berkas ke Sdr. Singgih Afifa Putra (085298089004). 


Peserta yang serius wajib melaksanakan pendaftaran melalui biodata daring ditalian http://tinyurl.com/seleksitambahancawilp3tk. Pertanyaan dan Informasi selanjutnya sanggup diajukan ke alamat pos-el cawi.lp3tk@gmail.com dengan subjek "Pertanyaan Cawi". Harap para calon pendaftar memperhatikan persyaratan yang dijelaskan diatas sebelum mengajukan pertanyaan. 



= Baca Juga =





PENTING!!!

Redaksi hanya memuat informasi lowongan kerja. Kami tidak bertanggungjawab atas penipuan dan lain-lain, Makara anda harus jeli dan peka terhadap segala macam penipuan dalam bentuk lowongan kerja. selamat mencari kerja di Info Lowongan Kerja semoga sukses.

Diberitahukan bahwa Institut Agama Islam Negeri Tulungagung membutuhkan Tenaga Dosen Luar Biasa (DLB/Kontrak) dengan jadual penerimaan sebagai berikut:





NO
KEGIATAN
TANGGAL
WAKTU
1.       
Pendaftaran
11s.d. 15 Agustus 2016
Jam Kerja
2.       
Pengumuman Peserta Lolos Seleksi Administrasi dan Mengikuti Tes Tulis
15 Agustus 2016
Jam 19.00 WIB
3.       
Tes Tulis dan wawancara
16 Agustus 2016
08.30 – selesai
4.       
Pengumuman Hasil Tes
17 Agustus 2016
Jam 18.00 WIB

Formasi dan pengumuman lengkap dapat diunduhdi sini.

Syarat-syarat pendaftaran:
Mengisi formulir secara online di http://rekrutmen.iain-tulungagung.ac.id/
Menulis surat lamaran
Foto kopi KTP (1 lembar)
Pas poto berwarna 4x6 sebanyak 2 lembar
Foto kopi Ijazah dan Transkrip S1, S2 dilegalisir 1 lembar (bagi yang sudah S3 dilampirkan).
Tidak berstatus PNS
Tidak ber-NUPTK atau NIDN. Bagi yang sudah ber-NIDN boleh mendaftar dengan syarat wajib melampirkan Surat Keterangan dari Perguruan Tinggi yang menyatakan boleh mutasi ke IAIN Tulungagung.
Berkas pendukung (sertifikat/pengalaman kerja dan lain-lain)
Lembar bukti registrasi online
Berkas fisik dikirimkan/diantar eksklusif ke Kantor IAIN Tulungagung, Jl. Mayor Sujadi Timur 46 Plosokandang Tulungagung paling selesai tanggal 15 Agustus 2016 pada jam kerja.

Tutorial pengisian form registrasi sanggup diakses  di sini dan di sini





= Baca Juga =





PENTING!!!

Redaksi hanya memuat informasi lowongan kerja. Kami tidak bertanggungjawab atas penipuan dan lain-lain, Makara anda harus jeli dan peka terhadap segala macam penipuan dalam bentuk lowongan kerja. selamat mencari kerja di Info Lowongan Kerja semoga sukses.

GGD 2016
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penetapan Kebutuhan dan Pelaksanaan Seleksi Bagi Dokter, Dokter Gigi, Bidan Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan, Guru Garis Depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian Menjadi Calon Aparatur Sipil Negara  di Lingkungan Pemda Tahun 2016 dinyatakan bahwa Pelaksanaan  Seleksi  Kompetensi  Dasar  di  masing-masing  instansi menjadi  tanggung  jawab   panitia  seleksi  instansi  dengan menggunakan  kemudahan CAT  BKN  atau  fasilitas  Uji  Kompetensi  Guru (UKG) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.  Hasil  Seleksi  Kompetensi  Dasar  ditetapkan  oleh  PANSELNAS  dan selanjutnya disampaikan kepada Menteri Kesehatan untuk Dokter, Dokter  Gigi,  dan  Bidan,  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan untuk Guru, serta Menteri  Pertanian untuk Penyuluh Pertanian.




Dalam Permenpan RB No 8 tahun 2016 disebutkan bahwa bahan Seleksi kompetensi dasar CPNS Guru Garis Depan GGD 2016 ibarat halnya Calon Aparatur Sipil Negara lainnya mencakup :
a. Seleksi  Wawasan  Kebangsaan  (SWK)  untuk  menilai  penguasaan pengetahuan  dan  kemampuan  mengimplementasikan  nilai-nilai  4 Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi:
1) Pancasila;
2) UUD 1945;
3) Bhineka Tunggal Ika; dan
4) Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia  (sistem  Tata  Negara Indonesia,  sejarah  perjuangan  bangsa,  peranan  Bangsa  Indonesia dalam  tatanan  regional  maupun  global,  dan  kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).

b. Seleksi Intelegensi Umum (SIU) dimaksudkan untuk menilai:
1) Kemampuan  verbal  yaitu  kemampuan  menyampaikan  isu secara verbal maupun tulis;
2) Kemampuan  numerik  yaitu  kemampuan  melakukan  operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka;
3) Kemampuan  berpikir  logis  yaitu  kemampuan  melaksanakan pikiran sehat secara runtut dan sistematis; dan 
4) Kemampuan  berpikir  analitis  yaitu  kemampuan  mengurai  suatu permasalahan secara sistematik.

c. Seleksi Karakteristik Pribadi (SKP) untuk menilai:
1) Integritas diri;
2) Semangat berprestasi;
3) Kreativitas dan inovasi;
4) Orientasi pada pelayanan;
5) Orientasi kepada orang lain;
6) Kemampuan beradaptasi;
7) Kemampuan mengendalikan diri;
8) Kemampuan bekerja berdikari dan tuntas;
9) Kemauan dan kemampuan berguru berkelanjutan;
10) Kemampuan bekerja sama dalam kelompok; dan
11) Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.

Terkait Pengumuman, persyaratan administrasi, dan sistem pendaftaran  CPNS GGD tahun 2016 disebutkan bahwa
 a.  Kementerian  Kesehatan,  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan,  serta  Kementerian  Pertanian wajib  mengumumkan pelaksanaan  seleksi  yang  antara  lain  terdiri  dari  persyaratan pelamar, kualifikasi  pendidikan, waktu,  dan  alamat  pendaftaran, melalui portal resmi masing-masing instansi;
b.  Persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh setiap pelamar yaitu persyaratan  umum  sebagaimana  dimaksud  dalam  Peraturan Pemerintah  Nomor  98  Tahun  2000  tentang  Pengadaan  Pegawai Negeri  Sipil  sebagaimana  telah  dua  kali  diubah  terakhir  dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2013;
c.  Peserta  yang  dapat  melakukan  pendaftaran  adalah  peserta  yang telah  terdaftar  dalam  basis  data  (database)  di  Kementerian Kesehatan,  Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan,  serta Kementerian Pertanian;
d. Verifikasi persyaratan manajemen kelengkapan dokumen pelamar dilakukan  oleh  panitia  seleksi  Kementerian  Kesehatan, Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan,  serta  Kementerian Pertanian  bersama-sama  dengan  Pemerintah  Daerah  yang bersangkutan;
e.  Pelamar  dapat  mengikuti  seleksi  apabila  dinyatakan  lulus  seleksi administrasi  oleh  panitia  seleksi  sesuai dengan  persyaratan  yang ditentukan

Demikian info terkait pelaksanaan seleksi penerimaan dan registrasi CPNS GGD tahun 2016 sesuai permenpanRB No 8 tahun 2016.




= Baca Juga =





PENTING!!!

Redaksi hanya memuat isu lowongan kerja. Kami tidak bertanggungjawab atas penipuan dan lain-lain, Kaprikornus anda harus jeli dan peka terhadap segala macam penipuan dalam bentuk lowongan kerja. selamat mencari kerja di Info Lowongan Kerja semoga sukses.

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget