Cozy Corner Lowongan Kerja adalah blog Lowongan Kerja 2018, Lowongan Kerja SMA SMK D3 S1, Loker Terbaru Semua Jurusan, Lowongan BANK, Lowongan BUMN, Lowongan CPNS, Lowongan Pekerjaan Tahun 2018

Latest Post
Aceh Administrasi Administrasi Bisnis Administrasi Perkantoran Administrasi Publik Agronomi Aktuaria Akuntansi antam Apoteker Arsitektur Bahasa Jepang Bali Balikpapan Bandar Lampung Bandung Banjarmasin BANK Bank BCA Bank BRI Bank Danamon Banten Banyuwangi Batam Bekasi Bio Teknologi Bisnis Bontang BPJS Kesehatan Broadcasting Budaya Bukittinggi BUMD BUMN Cibitung Cikarang Cilegon Cirebon Consumer Goods CPNS D3 D4 Denpasar Desain Grafis Diet DKV Dokter Ekonomi Ekspedisi Elektro Elektronika Engineer Farmasi Fisika Fresh Graduate Geologi Gersik Guru Helper Kitchen Hidraulika Hotel Hukum Humas Ilmu Hukum Ilmu Kedokteran Ilmu Komputer Ilmu Tanah Inalum Industri Informatika IT Jabar Jabodetabek Jakarta Jakarta. Jambi Jateng Jatim Jawa Tengah Jayapura Jurnalistik K3 Kalimantan Kaltim Karawang Kehutanan Kementerian Kendal Keperawatan Kesehatan Keuangan Kimia Koki Komputer Komunikasi lainnya Lampung Laundry LEMBAGA Lingkungan Listrik LKPP Logistik lowongan kerja lowongan kerja diploma Lowongan Kerja PT Asuka Engineering Indonesia Lowongan Kerja PT Haeir Electrical Appliances Indonesia Lowongan Kerja PT Mitra Sinergi Internasional Lowongan Kerja PT NOK Indonesia Lowongan Kerja PT Pos Logistik Indonesia Lowongan Kerja PT Salam Wadah Karya Lowongan Kerja PT Siantar Top Tbk lowongan kerja Sarjana Lowongan Kerja SLTA Sederajat Lowongan Kerja SMA Lowongan Kerja Swasta Lowongan Sarjana Magang Makassar Malang Manado Manajemen Manajemen Perhotelan Manajemen SDM Marketing Matematika Medan Mekatronika Mesin Metalurgi Migas MIPA Nasional. Non CPNS Non PNS Nutrisi Office Boy Otomotif Padang Pajak Palembang Papua Pariaman Pekanbaru Pemasaran Pendidikan Perbankan Perpajakan Pertambangan pertamina Pertanian PGSD Planologi PMA Politik Produksi Psikologi PTT Rekam Medis Reporter Resepsionis Resto Riau Roomboy S1 S2 Sastra Indonesia Security Sekretaris Semarang Semua Jurusan Seni Serang Sidoarjo Sipil Sistem Informasi SLTP SMA SMA/Sederajat SMK Solo Sosial Statistika STM/SMK Sederajat Subang Sultra Sumbar Sumsel Sumut Supir Surabaya Surakarta SWASTA Taliwang Tangerang Tata Boga Teknik Teknik Elektro Teknik Fisika Teknik Industri Teknik Informatika Teknik K3 Teknik Komputer Teknik Listrik Teknik Mesin Teknik Penerbangan Teknik Sipil Teknologi Pangan Telekomunikasi Telemarketing Telkomsel Trans7 Waiter Waskita Karya Yogyakarta

Sebagaimana dikatahu telah dibuka Kesempatan Rekrutmen Penyuluh Agama Islam Non PNS tahun 2017 dengan Ketentuan perjanjian kerja selama 3 (Tiga) tahun, Syarat, Tatacara, Standar Kompetensi mengacu kepada Petunjuk Teknis Pengangkatan Penyuluh Agama Islam Non PNS tahun 2017. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan melalui Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf mengumumkan registrasi Rekrutmen Penyuluh Agama Islam Non PNS di Kementerian Agama Kabupaten / Kota




Berdasarkan Juknis . Standar Kompetensi Rekruitmen Penyuluh Agama Islam Non PNS (PAI Non PNS) Didasarkan Pada :
1. Kompetensi Ilmu Keagamaan, meliputi:
a. Mampu membaca dan memahami Al-Qur’an;
b. Memahami Ilmu Fiqh;
c. Memahami Hadits;
d. Memahami sejarah Nabi Muhammad SAW.
2. Kompetensi Komunikasi, meliputi:
a. Mampu memberikan Ceramah Agama/Khutbah;
b. Mampu menawarkan Konsultasi Agama.
3. Kompetensi Sosial, mencakup :
a. Cakap dalam Bermasyarakat;
b. Aktif dalam organisasi keagamaan / kemasyarakatan.
4. Kompetensi Moral, mencakup :
a. Berakhlak mulia;
b. Tidak sedang terlibat dalam problem hukum.

Berikut ini contoh soal Latihan rekrutmen atau seleksi Penerimaan Tenaga Penyuluh Agama Islam NON PNS. Contoh Soal Tes Tertulis Tenaga Penyuluh Agama Islam NON PNS ini telah disusun sesuai dengan Standar Kompetensi Rekruitmen Penyuluh Agama Islam Non PNS (PAI Non PNS), mencakup Kompetensi Ilmu Keagamaan, Kompetensi Komunikasi, Kompetensi Sosial dan Kompetensi Moral. Untuk link DOWNLOAD CONTOH SOAL TES TERTULIS TENAGA PENYULUH AGAMA ISLAM NON PNS tersedia pada simpulan goresan pena ini.

Contoh Soal Latihan Tes Tertulis Tenaga Penyuluh Agama Islam Non PNS halaman 1
Soal Latihan Tes Tertulis Tenaga Penyuluh Agama Islam Non PNS 


Contoh Soal Latihan Tes Tertulis Tenaga Penyuluh Agama Islam Non PNS halaman 2

Soal Latihan Tes Tertulis Tenaga Penyuluh Agama Islam Non PNS 


Contoh Soal Latihan Tes Tertulis Tenaga Penyuluh Agama Islam Non PNS halaman 3

Soal Latihan Tes Tertulis Tenaga Penyuluh Agama Islam Non PNS 



Contoh Soal Latihan Tes Tertulis Tenaga Penyuluh Agama Islam Non PNS halaman 4

Soal Latihan Tes Tertulis Tenaga Penyuluh Agama Islam Non PNS 



Contoh Soal Latihan Tes Tertulis Tenaga Penyuluh Agama Islam Non PNS halaman 5

Soal Latihan Tes Tertulis Tenaga Penyuluh Agama Islam Non PNS 



Contoh Soal Latihan Tes Tertulis Tenaga Penyuluh Agama Islam Non PNS halaman 6

Soal Latihan Tes Tertulis Tenaga Penyuluh Agama Islam Non PNS 


Contoh Soal Latihan Tes Tertulis Tenaga Penyuluh Agama Islam Non PNS halaman 7

Soal Latihan Tes Tertulis Tenaga Penyuluh Agama Islam Non PNS 


Contoh Soal Latihan Tes Tertulis Tenaga Penyuluh Agama Islam Non PNS halaman 8

Soal Latihan Tes Tertulis Tenaga Penyuluh Agama Islam Non PNS 


Contoh Soal Latihan Tes Tertulis Tenaga Penyuluh Agama Islam Non PNS halaman 9

Soal Latihan Tes Tertulis Tenaga Penyuluh Agama Islam Non PNS (9)


Contoh Soal Latihan Tes Tertulis Tenaga Penyuluh Agama Islam Non PNS halaman 10

Soal Latihan Tes Tertulis Tenaga Penyuluh Agama Islam Non PNS (11) 


Contoh Soal Latihan Tes Tertulis Tenaga Penyuluh Agama Islam Non PNS halaman 11












= Baca Juga =



Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur memastikan pemerintah akan menunda pelaksanaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri (CPNS) dari pelamar umum terhadap 32 kementerian/lembaga hingga tahun 2017.

Kepastian Penundaan Penerimaan Calon Pegawai Negeri (CPNS) tahun 2016 ini tertuang dalam Surat Menpan-RB Nomor B/3656/M.PAN-RB/11/2016 perihal Informasi Penundaan Pengadaan CPNS Pusat dari Pelamar Umum Tahun 2016, yang ditandatanganai Menpan-RB tanggal 8 November 2016.




Keputusan penundaan ini juga diambil sesudah melaporkannya terlebih dahulu kepada Presiden. Penundaan Penerimaan Calon Pegawai Negeri (CPNS)  tersebut berlaku pada 32 kementerian/lembaga, yakni Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kemenristek Dikti, Kementerian Pertahanan, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian PUPR, Kementerian ESDM, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Pariwisata, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian LH dan Kehutanan, Kemnterian Hukum dan HAM, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepolisian RI, Mahkamah Agung, LIPI, LAPAN, LAN, BMKG, BPPT, BIN, BPK, BNPT, BNN, Badan POM, BPKP, BATAN, dan BAPETEN.

Sebelumnya, pemerintah menjadwalkan proses penerimaan CPNS instansi sentra mulai dari pengumuman hingga registrasi dilakukan pada 1-19 Oktober 2016.

Berdasarkan instruksi Presiden dalam Rapat kabinet terbatas pada 24 Oktober 2016 dan hasil rapat koordinasi tingkat Menteri terkait, tanggal 7 November yang dipimpin Menpan-RB tetapkan dilakukannya penundaan.

Sebanyak 32 instansi tersebut sebetulnya telah memperoleh persetujuan prinsip penambahan kebutunan PNS. Namun, dengan adanya surat Menpan-RB yang ditujukan kepada 32 Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat, maka pengadaan CPNS dari jalur pelamar umum belum sanggup dilakukan pada tahun ini.

"Kami harapkan masing-masing instansi tetap melanjutkan melaksanakan penataan organisasi, sekaligus penataan pegawai biar tetap bisa mendukung optimalisasi capaian kinerja," kata Asman dikutip dari surat keputusan penundaan tersebut yang juga ditembuskan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menteri Keuangan, dan Kepala BPKP

Selengkapnya ini beliau Surat Resmi MenpanRB  Nomor B/3656/M.PAN-RB/11/2016 perihal Penundaan Penerimaan Calon Pegawai Negeri (CPNS)



Silahkan Download Surat Resmi MenpanRB  Nomor B/3656/M.PAN-RB/11/2016 perihal Penundaan Penerimaan Calon Pegawai Negeri (CPNS) dengan cara klik save image as.

Terkait Penundaan Pengadaan CPNS Pusat dari pelamar umum tahun 2016 yang tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/3656/M.PAN-RB/11/2016, Kepala Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi BKN, Paulus Dwi Laksono mengarahkan biar instansi pemerintah yang usul formasinya tidak terpenuhi melaksanakan penataan pegawai. Pernyataan tersebut disampaikan Paulus dalam wawancara dengan pers, Kamis (10/11/2016) di ruang kerjanya.

Paulus menyampaikan konsep penataan yang dimaksud mencakup penataan dari segi kuantitas dan kualitas. Dari sisi kuantitas, penaatan sanggup dilakukan melalui redistribusi PNS, penarikan pegawai yang berstatus dipekerjakan dan diperbantukan dan pengoptimalan kinerja pegawai. Sementara penataan dalam sisi kualitas mencakup peningkatan kompetensi pegawai untuk meminimalisir kesenjangan kompetensi dan hasil kerja yang ditargetkan. Paulus menyampaikan penataan perlu dilakukan sebab memang penundaan menyebabkan kebutuhan akan pegawai tidak terpenuhi.  “Jadi kalau dikatakan kurang, ya memang instansi pemerintahan ini kekurangan pegawai. Dan secara keseluruhan nasional PNS di Indonesia ini memang kurang, tidak hanya kurang secara kualitas namun juga secara kuantitas. Apalagi ada sejumlah kawasan gres hasil pemekaran di mana mereka belum punya pegawai. Dan untuk memutar organisasi, instansi pemerintah perlu pegawai sehingga salah satu pilihan yang mungkin diambil ialah mengangkat tenaga tidak tetap atau tenaga honorer. Tetapi semenjak adanya PP nomor 48 tahun 2005, pengangkatan tenaga honorer tidak lagi diperkenankan. Nah, solusi atas belum bisa dipenuhinya usul pengadaan pegawai ini, bisa dilakukan dengan penataan salah satunya melalui redistribusi pegawai,” terperinci Paulus.

Terkait redistribusi pegawai Paulus menjelaskan konsep tersebut diterapkan dengan melibatkan 2 instansi dengan kondisi pada satu instansi terdapat kelebihan pegawai dan ada instansi lain yang kekurangan pegawai. Berdasarkan PP nomer 9 tahun 2003, pemindahan antar instansi bisa dilakukan kalau ada “lolos butuh”. Dalam arti ada instansi A yang mau melepaskan pegawainya dan dan ada instansi B yang memang membutuhkan pegawai sehingga siap mendapatkan pegawai dari instansi A”.

Terkait penataan pegawai, Paulus bertutur pihaknya akan terus melaksanakan evaluasi. “Kami akan memantau terus. Dan kalau penataan ini belum dilakukan secara maksimal, pengajuan deretan tidak bisa dilakukan oleh instansi pemerintah. Istilahnya tata dulu pegawai di instansi masing-masing, gres ejekan deretan gres pengadaan pegawai baru”. 



= Baca Juga =




Ombudsman Republik Indonesia mengundang Putra dan Putri Indonesia yang berintegritas, cerdas, dan gigih untuk mengabdi dan membangun karir dan mengawal pelayanan publik bebas maladministrasi untuk mengisi gugusan sebagai: calon ajun dan Calon Kepala. Khusus untuk calon ajun diharapkan sebanyak 208 orang sedangkan penerimaan calon kepala perwakilan hanya diharapkan tiga orang





A. Formasi Calon Asisten Ombudsman RI
 
PENDAFTARAN CALON ASISTEN DAN CALON KEPALA PERWAKILAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

B. Formasi Calon Kepala Perwakilan Ombudsman RI

CALON KEPALA PERWAKILAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA 



C. Persyatan dan Kelengkapan Administrasi Calon Asisten Ombudsman RI

1. Persyaratan:

a. Warga Negara Indonesia;

b. Bertaqwa kepada Tuhan YME;

c. Sehat jasmani dan rohani;

d. Bebas dari Narkoba;

e. Cakap, jujur, mempunyai integritas moral, mempunyai kapabilitas dan mempunyai reputasi yang baik;

f. Berusia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun per 9 November 2016;

g. Pendidikan paling rendah Sarjana dengan IPK minimal 2,75 (perguruan tinggi terakreditasi A) atau 3,00 (perguruan tinggi lainnya), diutamakan Sarjana Hukum, Sarjana Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Sarjana Administrasi Negara, Sarjana Statistika, Sarjana Akuntansi, Sarjana Psikologi, dan sarjana bidang lainnya;

h. Mampu mengoperasikan komputer minimal aktivitas Ms. Office;

i. Tidak pernah dijatuhi pidana menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap, alasannya yaitu melaksanakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

j. Bersedia tidak merangkap dalam Jabatan Negeri, pengurus dan/atau anggota Partai Politik, Advokat, serta profesi lainnya (antara lain: Dokter, Akuntan, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah); dan

k. Diutamakan yang aktif dan mempunyai jaringan di pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, forum swadaya masyarakat, media, dan/atau sekolah tinggi tinggi di wilayah masing-masing.


2. Kelengkapan Administrasi:

a. Formulir pendaftaran;

b. Daftar Riwayat Hidup (wajib mencantumkan alamat e-mail dan nomor telepon); c. Pasfoto terbaru 3 (tiga) lembar ukuran (4x6) berwarna dengan latar belakang merah;

d. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;

e. Fotokopi ijazah dan transkrip terakhir yang dilegalisasi orisinil oleh pejabat yang berwenang;

f. Surat Keterangan Sehat dari Dokter; Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-19 Kuningan, Jakarta Selatan, 12920 Telp. (021) 52960894-95, Fax: (021) 52960907-08, Website : www.ombudsman.go.id

g. Surat Keterangan Bebas Narkotik dan Zat Adiktif lainnya dari Badan Narkotika (Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota) atau rumah sakit Pemerintah;

h. Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dilegalir dan masih berlaku. Asli diserahkan pada dikala seleksi tahap wawancara;

i. Surat Pernyataan yang dibentuk sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup (Rp. 6.000), bahwa tidak pernah dijatuhi pidana menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap, alasannya yaitu melaksanakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun;

j. Surat Pernyataan yang dibentuk sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup (Rp. 6.000), bahwa bersedia untuk tidak merangkap sebagai anggota Partai Politik, Advokat, serta profesi lainnya (antara lain: Dokter, Akuntan, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah), apabila yang bersangkutan diterima sebagai Calon Asisten; dan

k. Surat Pernyataan yang dibentuk sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup (Rp. 6.000), bahwa bersedia untuk tidak merangkap dalam Jabatan Negeri apabila diterima sebagai Calon Asisten. Bagi calon yang berstatus sebagai Pegawai Negeri surat pernyataan harus diketahui oleh atasan langsung.


D. Persyaratan dan Kelengkapan Administrasi Calon Kepala Perwakilan Ombudsman RI

1.Persyatan Calon Kepala Perwakilan Ombudsman RI

a. Warga Negara Indonesia;

b. Bertaqwa kepada Tuhan YME;

c. Sehat jasmani dan rohani;

d. Bebas dari Narkoba;

e. Cakap, jujur, mempunyai integritas moral, kapabilitas, dan reputasi yang baik;

f. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun per 9 November 2016;

g. Pendidikan paling rendah Sarjana aturan atau sarjana bidang lain yang mempunyai keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun dalam bidang aturan atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik;

h. Memiliki pengetahuan perihal Ombudsman dan pelayanan publik;

i. Tidak pernah dijatuhi pidana menurut putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap alasannya yaitu melaksanakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

j. Bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat Negara atau Penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, pengurus dan/atau anggota Partai Politik dan profesi lainnya (antara lain: Dokter, Akuntan, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah); dan

k. Aktif dan mempunyai jaringan di pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, forum swadaya masyarakat, media dan sekolah tinggi tinggi di masing-masing wilayah kantor Perwakilan Ombudsman.


2. Kelengkapan Administrasi: Calon Kepala Perwakilan Ombudsman RI

a. Formulir pendaftaran;

b. Daftar Riwayat Hidup (wajib mencantumkan alamat e-mail dan nomor telepon);

c. Pasfoto terbaru 3 (tiga) lembar ukuran (4x6) berwarna dengan latar belakang biru;

d. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;

e. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;

f. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter di rumah sakit Pemerintah;

g. Surat Keterangan Bebas dari Narkoba dan Zat Adiktif lainnya dari Badan Narkotika (Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota) atau rumah sakit Pemerintah;

h. Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dilegalisir dan masih berlaku. Asli diserahkan pada dikala seleksi tahap wawancara;

i. Surat Keterangan dari Pengadilan yang menyatakan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana menurut putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap alasannya yaitu melaksanakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

j. Surat Pernyataan yang dibentuk sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup (Rp. 6.000), bahwa bersedia untuk tidak merangkap sebagai pengurus dan/atau anggota Partai Politik, Advokat, serta profesi lainnya (antara lain: Dokter, Akuntan, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah), apabila diterima sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi; dan

k. Surat Pernyataan yang dibentuk sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup (Rp. 6.000), bahwa bersedia untuk tidak merangkap sebagai Pejabat Negara apabila diterima sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi. Bagi calon yang berstatus sebagai Pegawai Negeri surat pernyataan harus diketahui oleh atasan langsung.


CARA PENDAFTARAN: Pendaftaran dimulai tanggal 9 s.d. 23 November 2016 dengan cara : Berkas manajemen lengkap (hardcopy) dimasukkan dalam satu amplop dengan mencantumkan Kode Formasi (Kepala Perwakilan/Calon Asisten) yang dipilih di pojok kanan atas amplop ditulis dengan karakter Kapital, dan mencantumkan nama pelamar di pojok kiri atas amplop.

Contoh amplop:

Dikirim melalui pos/jasa kurir atau sanggup diantar eksklusif kepada Panitia Seleksi Kepala Perwakilan dan Calon Asisten Ombudsman Republik Indonesia dengan alamat Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-19 Lantai 5 Ombudsman Republik Indonesia, Kuningan, Jakarta Selatan 12920, setiap hari kerja Pukul 09.00-16.00 WIB dan diterima paling lambat tanggal 23 November 2016. Berkas manajemen yang kami terima melewati batas waktu pendaftaran, tidak akan kami proses.


LAIN-LAIN

1. Berkas manajemen yang akan diproses yaitu berkas yang lengkap dan diterima sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.

2. Berkas administrasi yang tidak mencantumkan Kode Formasi yang dipilih pada pojok kanan atas dan nama pelamar di pojok kiri atas amplop, tidak akan diproses.

3. Ujian Seleksi untuk Kepala Perwakilan dan Calon Asisten di Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, dan Jawa Timur akan dilaksanakan di Jakarta. Ujian Seleksi Kepala Perwakilan dan Calon Asisten di Perwakilan lainnya dilakukan di Ibukota Provinsi masing-masing.

4. Semua biaya (transportasi, akomodasi, dan lain-lain) yang dikeluarkan oleh peserta ujian dalam rangka mendaftarkan diri dan mengikuti ujian seleksi menjadi tanggungan peserta.

5. Panitia Seleksi Kepala Perwakilan dan Calon Asisten Ombudsman Republik Indonesia (Panitia Seleksi) tidak mengadakan surat-menyurat dan tidak mengenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta.

6. Ombudsman Republik Indonesia tidak bertanggung jawab atas pungutan atau proposal berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Ombudsman Republik Indonesia atau Panitia Seleksi.

7. Bagi peserta yang merasa dirugikan alasannya yaitu adanya pungutan atau proposal sebagaimana butir 4, supaya melaporkan kepada Ombudsman Republik Indonesia.

 8. Setiap perkembangan info Seleksi ini disampaikan melalui website Ombudsman Republik Indonesia dengan alamat www.ombudsman.go.id. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan info menjadi tanggung jawab peserta. 9. Apabila di kemudian hari diketahui peserta telah memperlihatkan data/keterangan tidak benar, maka Panitia Seleksi berhak membatalkan hasil seleksi.

10. Apabila di kemudian hari diketahui peserta mengkonsumsi zat adiktif (narkotika, obatobatan terlarang, dan minuman keras), maka Ombudsman Republik Indonesia berhak membatalkan hasil seleksi.

11. Lamaran yang dikirimkan kepada Ombudsman Republik Indonesia sebelum pengumuman ini dianggap tidak berlaku. 12. Surat lamaran peserta beserta dokumen pendukungnya yang telah diterima Panitia Seleksi menjadi milik Panitia Seleksi dan tidak sanggup diminta kembali.

13. Keputusan Panitia Seleksi bersifat MUTLAK dan tidak sanggup diganggu gugat. Hasil seleksi manajemen diumumkan tanggal 27 November 2016 di website Ombudsman Republik Indonesia www.ombudsman.go.id.

DOWNLOAD






= Baca Juga =



Berikut ini gosip lowongan kerja tenaga fasilitator kotaku (Kota Tanpa Kumuh) Provinsi kepulauan Riau









Silahkan tunggu info berikutnya perihal Lowongan Kerja Tenaga Fasilitator Kotaku untuk wilayah Banten, DKI, Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, Surabaya dan Propinsi Lainnya atau silahkan Anda cek pribadi melalui web resi Kotaku (Kota Tanpa Kumuh)  di http://www.kotatanpakumuh.id/



= Baca Juga =





PENTING!!!

Redaksi hanya memuat gosip lowongan kerja. Kami tidak bertanggungjawab atas penipuan dan lain-lain, Makara anda harus jeli dan peka terhadap segala macam penipuan dalam bentuk lowongan kerja. selamat mencari kerja di Info Lowongan Kerja semoga sukses.


Indonesia Mengajar yaitu gerakan. Usaha untuk mengajak semua pihak untuk ambil bab menuntaskan problem pendidikan di Indonesia. Cita-citanya yaitu terlibatnya seluruh lapisan masyarakat dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai janji kemerdekaan. Bangsa yang dipenuhi oleh pemimpin banyak sekali bidang dengan kompetensi global dan pemahaman akar rumput.




Indonesia Mengajar mempunyai acara utama yaitu merekrut, melatih dan mengirimkan anak muda Indonesia yang merupakan lulusan terbaik perguruan tinggi untuk bertugas selama satu tahun di banyak sekali tempat di Indonesia sebagai guru sekolah dasar. Di luar kiprah dasarnya sebagai guru, para Pengajar Muda mempunyai mandat untuk menggerakkan perubahan sikap di tempatnya bertugas.

Indonesia Mengajar mengajak Anda yang mempunyai semangat mengabdi dan impian tinggi, untuk menunjukkan pendidikan yang baik bagi generasi penerus Republik, dengan menjadi sobat para pejuang pendidikan di banyak sekali penjuru Indonesia. Kesempatan ini dibuka dengan kehadiran Anda selama setahun menjadi Pengajar Muda.

Daftarlah menjadi Pengajar Muda, jikalau Anda mempunyai kepedulian sosial serta bisa mengedepankan jiwa kepemimpinan yang ditunjukkan dengan pengalaman berorganisasi atau acara lain. Semangat juang, kemampuan pembiasaan yang tinggi, menyukai tantangan dan kemampuan problem solving serta bisa menghargai dan berempati terhadap orang lain yaitu bekal penting yang perlu dimiliki oleh seorang Pengajar Muda.

Adapaun persyaratan untuk menjadi Pengajar Muda yaitu
1)    Warga Negara Indonesia,
2)    belum menikah
3)    sehat secara fisik dan mental
4)    bersedia ditempatkan di tempat terpencil selama satu tahun.
5)    Lulusan Strata 1 (S1) seluruh jurusan dan mempunyai nilai akademis yang baik.
6)    diutamakan yang sudah berpengalaman minimal satu tahun.
7)    Usia diutamakan di bawah 29 tahun

Segera tuangkan semangat dan ketulusan Anda melalui aplikasi online di https://indonesiamengajar.org/apply/basic-info/ untuk bergabung menjadi Pengajar Muda.  Pendaftaran Pengajar Muda XIV akan dibuka dari tanggal 14 November - 16 Desember 2016.





= Baca Juga =





PENTING!!!

Redaksi hanya memuat isu lowongan kerja. Kami tidak bertanggungjawab atas penipuan dan lain-lain, Kaprikornus anda harus jeli dan peka terhadap segala macam penipuan dalam bentuk lowongan kerja. selamat mencari kerja di Info Lowongan Kerja semoga sukses.

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget