Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang bersifat sanggup bangkit diatas kaki sendiri dan tidak mempunyai hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan kiprah dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
Melalui aktivitas rekrutmen ini, Ombudsman Republik Indonesia kembali membuka lowongan kerja terbaru pada bulan Mei tahun 2018, untuk mencari calon tenaga kerja yang siap mengisi posisi jabatan yang sedang dibutuhkan. Dengan diadakannya lowongan ini tentunya untuk mencari kandidat terbaik dengan kualifikasi yang sesuai dan cocok untuk posisi yang akan ditempatkan. Adapun dibawah ini ialah posisi jabatan yang ketika ini tersedia bagi Anda para pencari kerja yang tertarik untuk menyebarkan karir Anda bersama Ombudsman Republik Indonesia dengan kualifikasi sebagai berikut.
Lowongan Kerja Ombudsman Republik Indonesia Terbaru 2018
I. FORMASI JABATAN
Kepala Perwakilan
No | Lokasi Penempatan | Jumlah Formasi | Kode Posisi Jabatan |
1. | Provinsi Kepulauan Riau | 1 | KP KEPRI |
2. | Provinsi Sumatera Barat | 1 | KP SUMBAR |
3. | Provinsi Sumatera Selatan | 1 | KP SUMSEL |
4. | Provinsi Jakarta Raya | 1 | KP JAKARTA |
5. | Provinsi Jawa Tengah | 1 | KP JATENG |
6. | Provinsi Kalimantan Timur | 1 | KP KALTIM |
7. | Provinsi Sulawesi Tenggara | 1 | KP SULTRA |
II. PERSYARATAN DAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI
Kepala Perwakilan Ombudsman RI
Persyaratan:- Warga Negara Indonesia
- Bertaqwa kepada Tuhan YME
- Sehat jasmani dan rohani
- Bebas dari segala bentuk narkotik dan obat-obatan terlarang
- Cakap, Jujur, Memiliki integritas moral, mempunyai kapabilitas dan mempunyai reputasi yang baik
- Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun per 23 April 2018
- Pendidikan paling rendah Sarjana Hukum atau Sarjana bidang lain yang mempunyai keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun dalam bidang aturan atau pemerintah yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik
- Memiliki pengetahuan wacana Ombudsman dan pelayanan publik
- Tidak pernah dijatuhi pidana menurut putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap alasannya ialah melaksanakan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- Bersedia untuk tidak merangkap menjadi Penjabat Negara atau Penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan Badan Usaha Miliki Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, pengurus dan/atau anggota Partai Politik dan profesi lainnya (antara lain: Dokter, Akuntan, Notaris, Pejabat pembuat Akte Tanah); dan
- Bagi calon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, bersedia berhenti dari jabatan organik Pegawai Negeri Sipil apabila diterima sebagai Kepada Perwakilan, dan
- Aktif dan mempunyai jaringan di pemerintah, organisasi kemasyarakatan, lembada swadaya masyarakat, media dan perguruan tinggi tinggi di masing-masing wilayah kantor Perwakilan Ombudsman.
Kelengkapan Administrasi:
- Formulir Pendaftaran
- Daftar Riwayat Hidup (wajib mencantumkan alamat e-mail dan nomor telpon)
- Pasfoto terbaru 3 (tiga) lembar ukuran (4x6) berwarna dengan latar belakang biru
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter di rumah sakit pemerintah
- Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dilegalisir dan masih berlaku. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian diserahkan pada ketika ujian wawancara
- Surat keterangan dari Pengadilan yang menyatakan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana menurut putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap alasannya ialah melaksanakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Surat Pernyataan yang dibentuk sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup (Rp. 6.000), bahwa bersedia untuk tidak merangkap sebagai pengurus dan/atau anggota Partai Politik, Advokat, serta profesi lainnya (antara lain: Dokter, Akuntan, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah), apabila diterima sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI provinsi, dan
- Surat Pernyataan yang dibentuk sendiri oleh bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup (Rp. 6.000), bahwa bersedia untuk tidak merangkap sebagai Pejabat Negara apabila diterima sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi. Bagi calon yang berstatus sebagai Pegawai Negeri surat pernyataan harus diketahui oleh atasan langsung.
III. PENDAFTARAN
Bagi Anda yang tertarik untuk melamar dan tentunya telah memenuhi setiap persyaratan yang diharapkan pada Lowongan Kerja Ombudsman Republik Indonesia tersebut. Segera daftarkan diri Anda dengan ketentuan sebagai berikut.
Download Formulir Pendaftaran
Pendaftaran dimulai tanggal 23 April s.d 11 Mei 2018 dengan cara:
Berkas manajemen lengkap (hardcopy) dimasukan dalam satu amplop dengan mencantumkan Kode Posisi Jabatan yang dipilih dipojok kanan atas amplop ditulis dengan abjad kapital, dan mencantumkan nama pelamar di pojok kiri atas amplop.
Dikirim melalui pos/jasa kurir atau sanggup diantar eksklusif kepada Panitia Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia dengan alamat:
Jl. H.R Rasuna Said Kav. C-19
Lantai 5 Ombudsman Republik Indonesia
Kuningan, Jakarta Selatan 12920
Setiap hari kerja Pukul 09.00-16.00 WIB dan diterima paling lambat tanggal 11 Mei 2018. berkas Administrasi yang kami terima melewati batas waktu pendaftaran, tidak akan kami proses.
IV. LAIN-LAIN
- Follow instagram @openkerja untuk update lowongan terbaru setiap harinya
- Berkas Administrasi yang akan diproses ialah berkas yang lengkap dan diterima sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.
- Berkas Administrasi yang tidak mencantumkan Kode Posisi Jabatan yang dipilih pada pojok kanan atas dan anama pelamar dipojok atas amplop, tidak akan di proses.
- Semua biaya (transportasi, akomodasi, dan lain-lain) yang dikeluarkan oleh penerima ujian dalam rangka mendaftarkan diri dan mengikuti ujian seleksi menjadi tanggung jawab peserta.
- Panitia Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (Panitia Seleksi) tidak mengadakan surat-menyurat dan tidak mengenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta.
- Ombudsman Republik Indonesia tidak bertanggung jawab atas pungutan atau ajuan berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Ombudsman Republik Indonesia atau Panitia Seleksi.
- Bagi penerima yang merasa dirugikan alasannya ialah adanya pungutan atau ajuan sebagamana diatas, biar melaporkan kepada Ombudsman Republik Indonesia melalui website Ombudsman Republik Indonesia dengan alamat www.ombudsman.go.id
- Setiap perkembangan isu Seleksi ini disampaikan melalui website Ombudsman Republik Indonesia dengan alamat www.ombudsman.go.id. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan isu menjadi tanggung jawab peserta.
- Apabila dikemudian hari diketahui penerima telah menunjukkan data/keterangan tidak benar, maka Panitia Seleksi berhak membatalkan hasil seleksi
- Apabila dikemudian hari diketahui penerima mengkonsumsi zat adiktif (narkotika, obat-obatan terlarang, dan minuman keras), maka Panitia Seleksi berhak membatalkan hasil seleksi
- Lamaran yang dikirim kepada Ombudsman Republik Indonesia sebelum pengumuman ini dianggap tidak berlaku.
- Surat lamaran penerima beserta dokumen pendukungnya yang telah diterima panitia menjadi milik panitia dan tidak sanggup diminta kembali.
- Keputusan Panitia Seleksi bersifat MUTLAK dan tidak sanggup diganggu gugat.
Post a Comment